BRK Syariah Hadirkan QRIS untuk Bayar Retribusi Sampah di Karimun

BRK Syariah kini hadir sebagai solusi transaksi digital pembayaran retribusi sampah di Kabupaten Karimun melalui layanan QRIS yang digagas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan digitalisasi transaksi di Kabupaten Karimun.

Kepala DLH Kabupaten Karimun Ahmadi menyebut, penggunaan QRIS BRK Syariah menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin membayar retribusi sampah tanpa perlu membawa uang tunai. Menurutnya, sistem ini membuat pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

“Melalui QRIS BRK Syariah, masyarakat sekarang bisa melakukan pembayaran dengan lebih mudah, cepat, dan aman,” ujar Ahmadi.

Ia menambahkan, sistem pembayaran QRIS juga dinilai lebih transparan dalam proses pencatatan transaksi retribusi daerah.

Ahmadi mengajak masyarakat untuk langsung memanfaatkan layanan ini karena prosesnya sangat sederhana. Cukup scan barcode menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital, pembayaran langsung terselesaikan tanpa antre.

Kerja sama dengan BRK Syariah dinilai sebagai langkah positif dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital di Kabupaten Karimun. Ahmadi juga menegaskan kehadiran BRK Syariah lewat layanan QRIS mencerminkan komitmen perbankan daerah dalam mengikuti kebutuhan masyarakat yang kian mengutamakan kecepatan dan kemudahan transaksi.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRK Syariah Karimun, Desrian, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memperluas penggunaan transaksi digital. Ia menegaskan BRK Syariah akan terus menghadirkan layanan perbankan digital yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

“BRK Syariah siap mendukung digitalisasi layanan publik di Karimun melalui berbagai layanan transaksi digital yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujar Desrian. Komitmen ini selaras dengan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terus digencarkan.

Penerapan pembayaran retribusi sampah via QRIS ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karimun meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperluas penggunaan transaksi non-tunai di masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor layanan publik lainnya untuk segera beralih ke sistem pembayaran digital.***