YogyakartaPos.Com
Image default
Berita

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

YOGYAKARTAPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 26 Juni 2024, telah menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah INA, AN, dan M.

“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Adapun para tersangka dikenakan berbagai pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024.

“Sementara itu, tersangka M dikenakan penahanan kota,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Related posts

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

yogyakartapos

Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia Akibat Stroke dan Pendarahan Otak

admin

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

yogyakartapos