YOGYAKARTAPOS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perhelatan demokrasi besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Gubernur Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan pentingnya kerjasama ini untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami memandang pentingnya menjalin kerjasama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik penyelesaian melalui litigasi maupun non-litigasi,” ujar Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, berharap adanya sinergi yang kuat antara Kejaksaan Tinggi Banten dan KPU Provinsi Banten.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada di Provinsi Banten,” kata Ihsan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Intelijen Ajie Prasetya, S.H., M.H., Koordinator Bidang Datun Neneng Rahmadini, S.H., M.H., Kasi Perdata Siti Barokah, S.H., M.H., dan Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, S.H., serta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati dan KPU Banten Teken Perjanjian Kerjasama Atasi Masalah Hukum untuk Pemilu dan Pilkada 2024
Leave a Reply