Kapal Pengawas Perikanan RI Sita Rumpon Milik Nelayan Filipina

Kapal Pengawas Perikanan Hiu-15 menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan jenis rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara. “Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),” ungkap Plt.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, melalui siaran pers, Senin (13/5/2019). Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul selanjutnya ikan-ikan itu ditangkap oleh kapal penangkap ikan.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Selanjutnya, KP Hiu-15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi. Agus menambahkan, pihaknya mensinyalir banyak nelayan asal Filipina yang memasang banyak rumpon di perairan perbatasan untuk meningkatkan hasil tangkapan. “Setidaknya selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan sudah ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan,” tambah Agus.

Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia. Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *