Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Diperpanjang 3 Hari

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memperpanjang waktu rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Langkah ini dilakukan lantaran ada sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi.

Bahkan, di beberapa daerah, rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan dan kabupaten. “Kemarin kita sudah buat surat edaran buat memperpanjang sampai tiga hari ke depan. Karena di beberapa tempat tersebut, ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Dengan perpanjangan waktu tersebut, rekapitulasi suara di provinsi berlangsung paling lambat hingga 15 Mei 2019. Ilham mengatakan, beberapa daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi di antaranya, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. “Seperti di Maluku, masih proses kecamatan untuk kita kejar. Jadi memang (ada) kendala-kendala, ada juga beberapa rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Hingga saat ini, provinsi yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi mencapai 70 persen. Ia optimistus, perpanjangan waktu tiga hari dapat menyelesaikan proses rekapitulasi seluruh provinsi. “Kami optimis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya,” kata Ilham.

Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan selama 20 April-7 Mei 2019. Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019, diperpanjang menjadi 15 Mei 2019. Selanjutnya, rekapitulasi digelar di tingkat nasional.

Share

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *