YOGYAKARTAPOS.COM – Pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan jumlah kabupaten/kota turun ke tingkat 2. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan termasuk kegiatan di gedung bioskop.
Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali menjelaskan, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan menonton di bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” bunyi Inmendagri 53/2021 seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, batas maksimal jumlah pengunjung bioskop dilonggarkan menjadi 70% dari total kapasitas.
Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang tertera di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Warna hijau artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Warna kuning atau oranye artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama.
“Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi Inmendagri lebih lanjut.
Selanjutnya, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,” lebih lanjut aturan di bioskop.
Harus diingat bahwa yang disebutkan di atas adalah syarat yang berlaku di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 2.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, anak di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke bioskop. Selain itu kapasitas maksimal pengunjung adalah 50%.
“Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk,” bunyi aturan di wilayah PPKM Level 3. *
Leave a Reply